Kamis, 28 Oktober 2010

satiskik dasar

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Table distibusi frekuensi merupakan table ringkasan data yang menunjukkan frekuensi/banyaknya item/objek pada setiap kelas yang ada, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih dalam tentang data yang ada yang tidak dapat secara cepat diperoleh dengan melihat data aslinya.
Komponen distribusi frekuensi terdiri dari : 1) Interval Kelas, adalah sejumlah nilai variabel yang ada dalam batas kelas tertentu. Contoh : 7 – 9 2) Batas Kelas, adalah suatu nilai yang membatasi kelas pertama dengan kelas yang lain. 3) Titik Tengah Kelas, adalah nilai yang terdapat di tengah interval kelas. Contohnya : untuk interval kelas 7 – 9 titik tengah kelasnya : Langkah-langkah membuat table distribusi frekuensi

B. RUMUSAN MASALAH
Maslah yang dibahas dalam makalah ini adalah Distribusi Frekuensi Relatif dan Kumulatif.
C. Tujuan
Bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih dalam tentang data yang ada yang tidak dapat secara cepat diperoleh dengan melihat data aslinya. Dan Mempermudah perhitungan rata rata suatu kelas.





BAB II
DISTRIBUSI FREKUENSI RELATIF DAN KUMULATIF

A. DISTRIBUSI FREKUENSI
Table distibusi frekuensi merupakan table ringkasan data yang menunjukkan frekuensi/banyaknya item/objek pada setiap kelas yang ada, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih dalam tentang data yang ada yang tidak dapat secara cepat diperoleh dengan melihat data aslinya.
Manfaat table dan grafik.;
1. Meringkas/rekapitulasi data, baik data kualitatis maupun kuantitatif
2. Data kualitatif berupa distribusi frekuensi, frekuensi relative, persen distribusi frekuensi,grafik batang, grafik lingkaran
3. Data kuantitafif berupa distribusi frekuensi, relative frekuensi dan persen distribusi frekuensi, diagram/plot titik, histogram, distribusi kumulatif,ogive
4. Dapat digunakan untuk melakukan eksplorasi data
5. Membuat tabulasi silang dan diagram sebaran data
Komponen distribusi frekuensi terdiri dari : 1) Interval Kelas, adalah sejumlah nilai variabel yang ada dalam batas kelas tertentu. Contoh : 7 – 9 2) Batas Kelas, adalah suatu nilai yang membatasi kelas pertama dengan kelas yang lain. 3) Titik Tengah Kelas, adalah nilai yang terdapat di tengah interval kelas. Contohnya : untuk interval kelas 7 – 9 titik tengah kelasnya : Langkah-langkah membuat table distribusi frekuensi
a) Mengurutkan data dari terkecil sampai terbesar.
b) Menentukan jumlah/banyaknya interval kelas yang diperlukan, atau dapat juga dengan menggunakan rumus Sturges :
k = 1 + 3,3 log n



keterangan : k = banyaknya interval kelas n = jumlah data
c) Menentukan rentangan/wilayah data (R) dengan rumus :

R = data tertinggi – data terendah



Membagi wilayah tersebut dengan banyaknya kelas untuk menduga lebar interval (C) dengan rumus :

d) Menentukan data pada interval kelas.
Langkah pertama adalah meletakkan data terendah dari data yang telah diurutkan di atas tadi, selanjutnya dengan menggunakan rumus C, yaitu dengan cara menjumlahkan data terendah tadi dengan lebar kelas (C) dan hasilnya dikurangi 1, demikian seterusnya untuk menentukan data pada interval kelas yang lain.
e) Menentukan batas kelas : (X-0,5)-(Y+0,5).
f) Menentukan titik tengah kelas :
g) Menentukan frekuensi masing-masing kelas.
Menjumlahkan kolom frekuensi dan periksa apakah hasilnya sama dengan banyaknya total pengamatan (n).
Berdasarkan atas cara pengelompokkanya, table distribusi frekuensi dibedakan menjadi 2, yaitu;
1. Table distribusi frekuensi yang disusun menurut angka (numerical frequency distribution)
Dalam table distribusi jenis ini, kelas-kelas yang ada dinyatakan dalam wujud bilangan atau angka dimana kelas-kelas tersebut dibentuk berdasarkan gambaran tentang data yang ada, contoh : Distribusi jumlah pendapatan bulanan pada karyawan divisi pemasaran PT. Green Hill Tea, Inc.
Jumlah Pendapatan Jumlah karyawan (RP)
350.000 sampai 450.000 200
450.000 sampai 550.000 175
550.000 sampai 650.000 125
650.000 sampai 750.000 100
750.000 sampai 850.000 80
850.0 mpai 950.000 40
2. Tabel ditribusi frekuensi yang di susun menurut kategori tertentu (categorical frequency distribution)
Table ditributribusi frekuensi ini merupakan criteria tertentu, misalnya tingkatan distributor dalam pemasaran produk atau criteria yang lainnya sebagai dasar pengelompokkan. Sebenarnya tampilannya tidak jauh berbeda, hanya saja penentuan suatu criteria atas karakteristik tertentu terasa lebih jelas. Contoh :
No. Karegori Industri Jumlah
1. Industri logam dasar 3
2. Industri kimia dasar 2
3. Industri mesin dasar 2
4. Aneka industry 85
5. Industry kecil 1.558
Jumlah keseluruhan 1.650
Grafik untuk menggambarkan distribusi frekuensi
1. Histogram
Pada dasarnya histogram menunjukkan jumlah kejadian, kasus atau frekuensi yang terdapat pada masing-masing interval kelas. Histogram adalah tampilan grafis yang menunjukkan bagaimana nilai pengamatan tersebar. Histogram mempunyai dua sumbu, yakni sumbu histogram (X) untuk menyatakan nilai data yang sebenarnya, interval kelas, nilai tengah, batas kelas, atau tepi kelas. Sementara, sumbu vertikal (y) untuk menggambarkan jumlah frekuensi.

2. Polygon
Polygon merupakan rangkaian yang menghubungkan titik-titik tengah dari berbagai kelas dalam tabel distribusi frekuensi. Agar gambar yang dihasilkan lebih bagus, maka harus menambahkan satu kelas “tak sebenarnya” atau semu pada awal serta akhir polygon yang masing-masing tidak memiliki frekuensi, sehingga masing-masing kelas semu itu menjadikan garis polygon memotong sumbu horizontal. Sumbu horizontal (X) adalah nilai tengah kelas,
sedangkan sumbu vertikal (Y) merupakan frekuensi kelas.

1. Frekuensi kumulatif
Menunjukkan berapa banyak jumlah frekuensi yang terletak di atas di bawah suatu nilai tertentu dalam interval kelas. Berdasarkan jenisnya, frekuensi kumulatif terdiri dari frekuensi kumulatif “ kurang dari “ (less than cumulative frequency) dan frekuensi kumulatif “lebih dari “ (more than cummulative frequency). Frekuensi kumulatif “lebih dari” memberikan gambaran mengenai jumlah frekuensi yang melebihi nilai tertentu. Contoh :

Kumulatif terhadap jumlah keseluruhan. Persentase itu dinamakan frekuensi relative, bila digambarkan dalam tabel, frekuensi kumulatif relative “kurang dari” adalah sebagai berikut :
Sementara itu, frekuensi kumulatif “lebih dari” kita hitung sebagaimana tertera dalam table dibawah ini,

Setelah itu, seperi halnya yang berlaku pada penyusunan tabel frekuensi kumulatif lebih dari, kita perlu mencantumkan tabel yang memuat persentase terhadap bentuk keseluruhan.


Kemudian, keduanya kita gambarkan dalam grafik ogives yang memang digunakan untuk mengagambarkan frekuensi kumulatif dari sebagaimana yang tertera di bawah ini,

Selain ditampilkan terpisah, grafik ogives untuk menggambarkan frekuensi kumulatif dapat pula ditampilkan secara berpasangan sebagaimana tergambar di bawah ini

2. Frekuensi relatif
Merupakan penggambaran jumlah frekuensi pada masing-masing kelas dibandingkan dengan keseluruhan yang dinyatakan dalam persentase. Apabila digambarkan melalui frekuensi relative, maka jumlah penjualan minuman ringan merek Green savanna diatas adalah seperti yang tergambar dalam tabel ini :

Sedangkan tampilan secara grafis daria frekuensi relative sebagaimana tertera dalam gambar di bawah ini;

1. Diagram batang dan daun
Melalui diagram ini, nilai data asli serta distribusi gugusan data dapat di ketahui secara pasti. Contoh :






BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Distribusi frekuensi yaitu Table distibusi frekuensi merupakan table ringkasan data yang menunjukkan frekuensi/banyaknya item/objek pada setiap kelas yang ada, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih dalam tentang data yang ada yang tidak dapat secara cepat diperoleh dengan melihat data aslinya.
Ada dua jenis distribusi frekuensi yaitu Distribusi frekuensi relatif dan cumulative, distribusi frekuensi relatif Merupakan penggambaran jumlah frekuensi pada masing-masing kelas dibandingkan dengan keseluruhan yang dinyatakan dalam persentase. Sedangkan distribusi frekuensi kumulatif Menunjukkan berapa banyak jumlah frekuensi yang terletak di atas di bawah suatu nilai tertentu dalam interval kelas.
B. SARAN
Untuk cara penghitungan frekuensi/banyaknya item/objek pada setiap kelas yang ada, mendapatkan informasi lebih dalam tentang data yang ada yang tidak dapat secara cepat diperoleh dengan melihat data aslinya gunakanlah Tabel distribusi Frekuensi. Cara menghitung akan menjadi lebih cepat, selamat mencoba.

makalah Pancasila semester 1

A. Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
B. Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
2. Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
3. Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
4. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
5. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
6. Persatuan Indonesia;
7. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
8. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.


C. Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
 Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
 Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
 Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian. Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.



D. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia

1. Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia. Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang. Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
4. Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan PiagamJakarta
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
c. Mufakat atau Demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan.

2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:

a) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
c) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
d) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting:
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
1. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
3. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS. Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Prikemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan.
e. Keadilan Sosial.

5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu:
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).

6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru. Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan:
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut:
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal: Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada: Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”. Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.

Minggu, 24 Oktober 2010

USAHA PELESTARIAN FLORA DAN FAUNA


Akibat adanya bencana, seperti kebakaran hutan dan gunung meletus, serta kebutuhan hidup manusia yang terus meningkat, jumlah maupun jenis flora dan fauna semakin lama semakin berkurang, atau bahkan punah sama sekali keberadaannya di alam. Untuk menghindari kelangkaan dan kepunahan jenis tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) tertentu maka diperlukan berbagai upaya pelestarian dari berbagai pihak, antara lain dengan dikeluarkannya undang-undang dan berbagai peraturan tentang pelestarian tumbuhan dan satwa. Per lindungan dan pelestarian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tentang Daftar Satwa yang Dilindungi di Indonesia, SK Menteri Pertanian No. 82/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang Dilindungi oleh Undang-undang, serta beberapa Surat Keputusan (SK) pemerintah lainnya.
Salah satu pasal yang berhubungan dengan usaha perlindungan dan pelestarian satwa di Indonesia, tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 21 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati termasuk bagianbagian tubuhnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan kejahatan dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000. Selain usaha-usaha tersebut, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah dengan didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman wisata, taman nasional, kebun raya, hutan buru, hutan lindung dan  Taman Laut.
Secara garis besar, perlindungan alam diklasifikasikan menjadi dua, yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu.
1.      Perlindungan Alam Umum
Perlindungan alam umum adalah suatu bentuk perlindungan ter hadap suatu kesatuan flora, fauna, dan lingkungannya. Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.        National Park atau Taman Nasional, merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang luas dan tidak diperkenankan ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi atau taman wisata tanpa mengubah ciri-ciri mendasar dari ekosistem. Misalnya, Taman Safari di wilayah Cisarua Bogor dan Way Kambas di Lampung.
Pada 1982 diadakan Kongres Taman Nasional Sedunia di Bali (World National Park Congress). Dalam kongres tersebut pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional yang terdapat di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya mengenai taman nasional di Indonesia, dapat Anda lihat pada Tabel 1.1 berikut ini.
b.      Perlindungan Alam Terbimbing, merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh para ahli. Misalnya, Kebun Raya Bogor.
c.       Perlindungan Alam Ketat, merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa adanya campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah. Misalnya, perlindungan badak bercula satu di Ujung Kulon.
2.      Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah suatu bentuk perlindungan yang hanya ditujukan pada aspek tertentu saja (khusus). Macam-macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu antara lain sebagai berikut.
a)      Perlindungan Geologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi di wilayah tertentu. Misalnya, formasi Karst Rajamandala (masih dalam wacana) yang merupakan formasi batuan kapur di daerah Jawa Barat yang memiliki nilai-nilai geografi, geologi, dan antropologi, serta nilai sejarah yang sangat tinggi berkaitan dengan ditemukannya bentukan alam gua-gua dan fosil manusia Sunda Purba di daerah tersebut.
b)       Perlindungan Alam Botani, merupakan perlindungan alam dengan tujuan untuk melindungi komunitas jenis tumbuhan tertentu. Misalnya, Kebun Raya Bogor.
c)      Perlindungan Alam Zoologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi dan mengembangbiakkan hewan-hewan (fauna) langka.
d)     Perlindungan Monumen Alam, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, seperti stalaktit, stalagmit, gua, dan air terjun.
e)      Perlindungan Alam Antropologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir. Misalnya, Suku Asmat di Papua dan Suku Badui di daerah Banten Selatan.
f)       Perlindungan Hutan, merupakan bentuk perlindungan yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tanah, air, dan udara.
g)      Perlindungan Ikan, merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi jenis ikan yang terancam punah.
h)      Perlindungan Suaka Margasatwa, merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, seperti badak, gajah, dan harimau Sumatra.
i)        Perlindungan Pemandangan Alam, merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi keindahan alam. Misalnya, Ngarai Sianok di Sumatra Barat yang menjadi salah satu potensi wisata dengan fenomena alamnya yang indah.
Untuk menambah pemahaman Anda mengenai bentuk-bentuk konservasi jenis fauna yang tersebar di Indonesia, pada tabel berikut ini disajikan nama suaka margasatwa, beserta lokasi dan jenis satwa yang dilindunginya. Perhatikan Tabel 1.2 berikut.
Adanya suaka margasatwa dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian keaneka ragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan dating.


keberadaan flora dan fauna tak dapat dipisahkan didalam kehidupan manusia. Tumbuhan dan hewan mempunyai manfaatnya yang besar bagi kehidupan manusia. Ada saling ketergantungan antara tumbuhan, hewan dan manusia untuk kelangsungan hidup mereka masing-masing. Sebagian hewan mempunyai andil bagi pertumbuhan dan persebaran tumbuhan. Binatangpun hidup dari tetumbuhan juga. Bahkan binatang karnivora, seperti harimau misalnya, sesungguhnya bergantung pada tumbuhan karena makanannya terdiri dari binatang herbivora yang hidupnya dari tetumbuhan.
Ketergantungan flora dan fauna pada manusia adalah dalam upaya perkembangbiakan, persebaran, dan pelestariannya. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia memanfaatkan flora dan fauna untuk berbagai tujuan. Pemanfaatan flora dan fauna oleh manusia antara lain adalah untuk :

Dikonsumsi
Tujuan pendidikan dan penelitian
Sarana rekreasi
Manusia membutuhkan makanan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan untuk keperluan tubuhnya agar tetap hidup dan sehat. Oleh sebab itu beberapa jenis tumbuhan dan hewan tertentu dikonsumsi oleh manusia.
Suaka margasatwa dan cagar alam merupakan tempat yang sangat ideal untuk tujuan pendidikan dan penelitian karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan jenis-jenis tumbuhan, hewan dan ekosistemnya.
Keanekaragaman flora dan fauna digunakan pula untuk tujuan rekreasi sehingga dapat menghasilkan devisa bagi pemerintah. Contohnya kebon raya bogor dan kebon raya cibodas, di jawa barat, pulau komodo di p. Komodo, tanjung puting di kalimantan, dan ujung kulon di jawa barat dijadikan tempat wisata dan banyak diminati oleh turis domestik dan luar negeri. Apakah di daerah anda ada cagar alam atau suaka margasatwa yang dijadikan tempat wisata? Pernahkah kamu mengunjunginya dan manfaat apa yang kamu peroleh di sana?
Fungsi suaka margasatwa dan cagar alam
Sebelum membicarakan tentang fungsi suaka margasatwa dan cagar alam, terlebih dahulu kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan suaka alam, suaka margasatwa, dan cagar alam.
Suaka alam merupakan kawasan di daratan dan perairan yang mempunyai fungsi utama sebagai kawasan perlindungan dan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan hewan serta tata lingkungannya. Suaka alam merupakan usaha konservasi flora dan fauna yang mencakup cagar alam dan suaka margasatwa.
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ekosistem asli, memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwanya. Suaka margasatwa bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kelangsungan hidup satwa tertentu agar tidak punah. Selain itu dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan tata lingkungannya. Kawasan ini untuk melindungi dan melestarikan flora dan fauna yang hidup di dalamnya yang mempunyai nilai tertentu agar dapat berkembang sesuai dengan kondisi aslinya. Selain itu cagar alam juga dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan rekreasi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi dari suaka margasatwa dan cagar alam adalah sebagai berikut:
Melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan.
Menjaga kesuburan tanah.
Mengatur tata air.
Menjadi tempat/obyek wisata.
Menambah sumber devisa negara.
Menjadi tempat belajar di lapangan (praktek).
Menjadi tempat penelitian.
Upaya-upaya pelestarian flora dan fauna
Beberapa jenis flora dan fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu (dimakan, untuk obat, perhiasan) maupun tempat hidupnya dirusak manusia misalnya unntuk dijadikan lahan pertanian, perumahan, industri, dan sebagainya. Flora dan fauna yang jumlahnya sangat terbatas tersebut dinyatakan sebagai flora dan fauna langka.
Untuk mencegah semakin punahnya flora dan fauna ini maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:

Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar perkembangbiakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini berupa cagar alam bagi flora dan suaka margasatwa bagi fauna.

Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan-hewan tertentu, seperti:

Pusat rehabilitasi orang utan di bohorok dan tanjung putting di sumatera.
Daerah hutan wanariset samboja di kutai, kalimantan timur.
Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di sulawesi.

Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.

Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi seperti: soa-soa (biawak), komodo, landak semut irian, kanguru pohon, bekantan, orang utan (mawas), kelinci liar, bajing terbang, bajing tanah, siamang, macan kumbang, beruang madu, macan dahan kuwuk, pesut, ikan duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan, banteng, kambing hutan, sarudung, owa, sing puar, peusing.

Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain:

Mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
Perbaikan kondisi lingkungan hutan.
Menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.
Sistem tebang pilih.

Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain:
Melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
Mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
Mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.

Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain:
Mencegah perusakan wilayah perairan.
Melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak.
Melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.
Daerah-daerah suaka margasatwa dan cagar alam kenyataan menunjukkan bahwa jumlah tumbuhan dan hewan yang dinyatakan langka semakin bertambah. Coba anda lihat bagan di bawah ini. Sumber: buku geografi , tim mgmp geografi smu. Data di atas belum termasuk flora langkanya atau yang dinyatakan langka. Berarti semakin banyak fauna dan flora di negeri kita yang terancam punah.
Sejak tahun 1980, beberapa kawasan cagar alam atau suaka margasatwa telah diubah statusnya menjadi taman nasional. Dewasa ini terdapat 320 tempat untuk taman nasional dan hutan lindung, antara lain di sumatera, irian jaya, jawa, kalimantan, dan sulawesi. Taman nasional dan hutan lindung mempunyai fungsi sebagai:

Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Pengawetan jenis tumbuhan dan hewan.
Pelestarian pemanfaatan sumber daya hayati dan tata lingkungan.
Di bawah ini beberapa taman nasional, suaka alam, dan margasatwa di indonesia.
Sumber : e-dukasi.net
Pemanfaatan flora dan fauna
Sumber :
Hartono, 2009, Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta : untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 19 – 23.