Minggu, 24 Oktober 2010

USAHA PELESTARIAN FLORA DAN FAUNA


Akibat adanya bencana, seperti kebakaran hutan dan gunung meletus, serta kebutuhan hidup manusia yang terus meningkat, jumlah maupun jenis flora dan fauna semakin lama semakin berkurang, atau bahkan punah sama sekali keberadaannya di alam. Untuk menghindari kelangkaan dan kepunahan jenis tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) tertentu maka diperlukan berbagai upaya pelestarian dari berbagai pihak, antara lain dengan dikeluarkannya undang-undang dan berbagai peraturan tentang pelestarian tumbuhan dan satwa. Per lindungan dan pelestarian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tentang Daftar Satwa yang Dilindungi di Indonesia, SK Menteri Pertanian No. 82/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang Dilindungi oleh Undang-undang, serta beberapa Surat Keputusan (SK) pemerintah lainnya.
Salah satu pasal yang berhubungan dengan usaha perlindungan dan pelestarian satwa di Indonesia, tercantum dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 21 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati termasuk bagianbagian tubuhnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan kejahatan dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100.000.000. Selain usaha-usaha tersebut, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah dengan didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman wisata, taman nasional, kebun raya, hutan buru, hutan lindung dan  Taman Laut.
Secara garis besar, perlindungan alam diklasifikasikan menjadi dua, yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu.
1.      Perlindungan Alam Umum
Perlindungan alam umum adalah suatu bentuk perlindungan ter hadap suatu kesatuan flora, fauna, dan lingkungannya. Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.        National Park atau Taman Nasional, merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang luas dan tidak diperkenankan ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi atau taman wisata tanpa mengubah ciri-ciri mendasar dari ekosistem. Misalnya, Taman Safari di wilayah Cisarua Bogor dan Way Kambas di Lampung.
Pada 1982 diadakan Kongres Taman Nasional Sedunia di Bali (World National Park Congress). Dalam kongres tersebut pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional yang terdapat di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya mengenai taman nasional di Indonesia, dapat Anda lihat pada Tabel 1.1 berikut ini.
b.      Perlindungan Alam Terbimbing, merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh para ahli. Misalnya, Kebun Raya Bogor.
c.       Perlindungan Alam Ketat, merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa adanya campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah. Misalnya, perlindungan badak bercula satu di Ujung Kulon.
2.      Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah suatu bentuk perlindungan yang hanya ditujukan pada aspek tertentu saja (khusus). Macam-macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu antara lain sebagai berikut.
a)      Perlindungan Geologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi di wilayah tertentu. Misalnya, formasi Karst Rajamandala (masih dalam wacana) yang merupakan formasi batuan kapur di daerah Jawa Barat yang memiliki nilai-nilai geografi, geologi, dan antropologi, serta nilai sejarah yang sangat tinggi berkaitan dengan ditemukannya bentukan alam gua-gua dan fosil manusia Sunda Purba di daerah tersebut.
b)       Perlindungan Alam Botani, merupakan perlindungan alam dengan tujuan untuk melindungi komunitas jenis tumbuhan tertentu. Misalnya, Kebun Raya Bogor.
c)      Perlindungan Alam Zoologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi dan mengembangbiakkan hewan-hewan (fauna) langka.
d)     Perlindungan Monumen Alam, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, seperti stalaktit, stalagmit, gua, dan air terjun.
e)      Perlindungan Alam Antropologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir. Misalnya, Suku Asmat di Papua dan Suku Badui di daerah Banten Selatan.
f)       Perlindungan Hutan, merupakan bentuk perlindungan yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tanah, air, dan udara.
g)      Perlindungan Ikan, merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi jenis ikan yang terancam punah.
h)      Perlindungan Suaka Margasatwa, merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, seperti badak, gajah, dan harimau Sumatra.
i)        Perlindungan Pemandangan Alam, merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi keindahan alam. Misalnya, Ngarai Sianok di Sumatra Barat yang menjadi salah satu potensi wisata dengan fenomena alamnya yang indah.
Untuk menambah pemahaman Anda mengenai bentuk-bentuk konservasi jenis fauna yang tersebar di Indonesia, pada tabel berikut ini disajikan nama suaka margasatwa, beserta lokasi dan jenis satwa yang dilindunginya. Perhatikan Tabel 1.2 berikut.
Adanya suaka margasatwa dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian keaneka ragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan dating.


keberadaan flora dan fauna tak dapat dipisahkan didalam kehidupan manusia. Tumbuhan dan hewan mempunyai manfaatnya yang besar bagi kehidupan manusia. Ada saling ketergantungan antara tumbuhan, hewan dan manusia untuk kelangsungan hidup mereka masing-masing. Sebagian hewan mempunyai andil bagi pertumbuhan dan persebaran tumbuhan. Binatangpun hidup dari tetumbuhan juga. Bahkan binatang karnivora, seperti harimau misalnya, sesungguhnya bergantung pada tumbuhan karena makanannya terdiri dari binatang herbivora yang hidupnya dari tetumbuhan.
Ketergantungan flora dan fauna pada manusia adalah dalam upaya perkembangbiakan, persebaran, dan pelestariannya. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia memanfaatkan flora dan fauna untuk berbagai tujuan. Pemanfaatan flora dan fauna oleh manusia antara lain adalah untuk :

Dikonsumsi
Tujuan pendidikan dan penelitian
Sarana rekreasi
Manusia membutuhkan makanan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan untuk keperluan tubuhnya agar tetap hidup dan sehat. Oleh sebab itu beberapa jenis tumbuhan dan hewan tertentu dikonsumsi oleh manusia.
Suaka margasatwa dan cagar alam merupakan tempat yang sangat ideal untuk tujuan pendidikan dan penelitian karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan jenis-jenis tumbuhan, hewan dan ekosistemnya.
Keanekaragaman flora dan fauna digunakan pula untuk tujuan rekreasi sehingga dapat menghasilkan devisa bagi pemerintah. Contohnya kebon raya bogor dan kebon raya cibodas, di jawa barat, pulau komodo di p. Komodo, tanjung puting di kalimantan, dan ujung kulon di jawa barat dijadikan tempat wisata dan banyak diminati oleh turis domestik dan luar negeri. Apakah di daerah anda ada cagar alam atau suaka margasatwa yang dijadikan tempat wisata? Pernahkah kamu mengunjunginya dan manfaat apa yang kamu peroleh di sana?
Fungsi suaka margasatwa dan cagar alam
Sebelum membicarakan tentang fungsi suaka margasatwa dan cagar alam, terlebih dahulu kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan suaka alam, suaka margasatwa, dan cagar alam.
Suaka alam merupakan kawasan di daratan dan perairan yang mempunyai fungsi utama sebagai kawasan perlindungan dan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan hewan serta tata lingkungannya. Suaka alam merupakan usaha konservasi flora dan fauna yang mencakup cagar alam dan suaka margasatwa.
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ekosistem asli, memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwanya. Suaka margasatwa bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kelangsungan hidup satwa tertentu agar tidak punah. Selain itu dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan tata lingkungannya. Kawasan ini untuk melindungi dan melestarikan flora dan fauna yang hidup di dalamnya yang mempunyai nilai tertentu agar dapat berkembang sesuai dengan kondisi aslinya. Selain itu cagar alam juga dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan rekreasi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi dari suaka margasatwa dan cagar alam adalah sebagai berikut:
Melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan.
Menjaga kesuburan tanah.
Mengatur tata air.
Menjadi tempat/obyek wisata.
Menambah sumber devisa negara.
Menjadi tempat belajar di lapangan (praktek).
Menjadi tempat penelitian.
Upaya-upaya pelestarian flora dan fauna
Beberapa jenis flora dan fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu (dimakan, untuk obat, perhiasan) maupun tempat hidupnya dirusak manusia misalnya unntuk dijadikan lahan pertanian, perumahan, industri, dan sebagainya. Flora dan fauna yang jumlahnya sangat terbatas tersebut dinyatakan sebagai flora dan fauna langka.
Untuk mencegah semakin punahnya flora dan fauna ini maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:

Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar perkembangbiakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini berupa cagar alam bagi flora dan suaka margasatwa bagi fauna.

Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan-hewan tertentu, seperti:

Pusat rehabilitasi orang utan di bohorok dan tanjung putting di sumatera.
Daerah hutan wanariset samboja di kutai, kalimantan timur.
Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di sulawesi.

Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.

Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi seperti: soa-soa (biawak), komodo, landak semut irian, kanguru pohon, bekantan, orang utan (mawas), kelinci liar, bajing terbang, bajing tanah, siamang, macan kumbang, beruang madu, macan dahan kuwuk, pesut, ikan duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan, banteng, kambing hutan, sarudung, owa, sing puar, peusing.

Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain:

Mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
Perbaikan kondisi lingkungan hutan.
Menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.
Sistem tebang pilih.

Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain:
Melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
Mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
Mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.

Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain:
Mencegah perusakan wilayah perairan.
Melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak.
Melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.
Daerah-daerah suaka margasatwa dan cagar alam kenyataan menunjukkan bahwa jumlah tumbuhan dan hewan yang dinyatakan langka semakin bertambah. Coba anda lihat bagan di bawah ini. Sumber: buku geografi , tim mgmp geografi smu. Data di atas belum termasuk flora langkanya atau yang dinyatakan langka. Berarti semakin banyak fauna dan flora di negeri kita yang terancam punah.
Sejak tahun 1980, beberapa kawasan cagar alam atau suaka margasatwa telah diubah statusnya menjadi taman nasional. Dewasa ini terdapat 320 tempat untuk taman nasional dan hutan lindung, antara lain di sumatera, irian jaya, jawa, kalimantan, dan sulawesi. Taman nasional dan hutan lindung mempunyai fungsi sebagai:

Perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Pengawetan jenis tumbuhan dan hewan.
Pelestarian pemanfaatan sumber daya hayati dan tata lingkungan.
Di bawah ini beberapa taman nasional, suaka alam, dan margasatwa di indonesia.
Sumber : e-dukasi.net
Pemanfaatan flora dan fauna
Sumber :
Hartono, 2009, Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta : untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 19 – 23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar